Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal

Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal, Dua Orang Tersangka dan 37 Ribu Butir Obat Keras di Sita Polisi
Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal, Dua Orang Tersangka dan 37 Ribu Butir Obat Keras di Sita Polisi
Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal, Dua Orang Tersangka dan 37 Ribu Butir Obat Keras di Sita Polisi

TANGERANG, Indonesia jurnalis – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kasus Penyekapan Anak di Ancol, Polisi Prioritaskan Pemulihan Psikologis Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *