Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal

Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal, Dua Orang Tersangka dan 37 Ribu Butir Obat Keras di Sita Polisi
Polresta Tangerang Berhasil Membongkar Obat Keras Ilegal, Dua Orang Tersangka dan 37 Ribu Butir Obat Keras di Sita Polisi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.*

(Dirman)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polri dan PBB Perkuat Komitmen, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *