NEWS  

Natasha Nathan Jubir LBH SKP Dampingi Aleta Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

Natasha Nathan Jubir LBH SKP Dampingi Aleta Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE
Natasha Nathan Jubir LBH SKP Dampingi Aleta Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE
Natasha Nathan Jubir LBH SKP Dampingi Aleta Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

JAKARTA, Indonesiajurnalis -Lembaga Bantuan Hukum Setya Kita Pancasila (LBH SKP) menyatakan komitmen penuh dalam mendampingi Aleta, korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pendampingan hukum ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional SKP terhadap perlindungan anak dan perempuan di ruang publik, baik fisik maupun digital.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk LBH SKP terdiri dari tiga tokoh hukum nasional diantaranya Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan, Kehadiran mereka menegaskan bahwa SKP tidak sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga menghadirkan kekuatan akademik, strategi litigasi, dan nilai kebangsaan dalam setiap proses pendampingan, Sabtu (9/5/2026) melalui siaran pers LBH SKP nomor : SKP/LBH/05/2026

” Ketua LBH Setya Kita Pancasila Prof Nuno menyampaikan, kasus Aleta bukan perkara individual semata.

Aleta adalah amanah. Ia mewakili suara banyak anak Indonesia yang membutuhkan keberanian negara hadir. Kami tidak hanya membela satu korban. Kami membela marwah ruang digital yang harus aman, sehat, dan beradab bagi seluruh anak bangsa, ujarnya.

Prof. Nuno, selaku pimpinan tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pendampingan ini berpijak pada tiga fondasi: hukum, Pancasila, dan kemanusiaan, Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah ancaman serius bagi peradaban. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal. Ia harus dirasakan oleh korban

LBH Setya Kita Pancasila mendukung penuh kepada Polri dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan objectif, kami percaya Polri berdiri diatas kebenaran dan berpihak pada korban, demi keadilan yang seadil adilnya, tegas Prof Nuno.(Humas DPP SKP)

Dalam kerangka kerja yang menyeluruh, LBH SKP akan mengawal proses hukum mulai dari tahap pelaporan, pembuktian digital, hingga pendampingan di persidangan. Selain jalur pidana, tim juga menyiapkan langkah perdata untuk memastikan pemulihan hak dan psikologis korban.

Baca Juga  Festival Syawal 1447 H Dorong UMKM Naik Kelas, Perkuat Ekosistem Halal Nasional

” Sementara itu, Natasha Duta Perlindungan Anak & Remaja Milenial Gen Z SKP, menambahkan bahwa SKP membuka ruang bagi korban lain untuk berani bersuara.

Kami hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa,”_ kata Natasha.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *