Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026, Negara Terima Lebih dari Rp1 Triliun
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar acara Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 disebut sebagai bentuk keterbukaan Kejaksaan RI terhadap publik. Selama ini, proses lelang aset di BPA kerap dianggap tertutup dan minim informasi.
Menurut Burhanuddin, pelaksanaan BPA Fair menghadirkan berbagai inovasi, mulai dari pameran fisik aset, pengecekan kondisi barang, edukasi publik, hingga proses lelang transparan melalui kanal lelang.go.id.
“Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan bahwa dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi oleh para pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang tersebut mencapai 94,48 persen.
Dari hasil lelang BPA Fair 2026, sebesar Rp19.124.065.000 dikembalikan langsung kepada korban tindak pidana sebagai uang rampasan. Sedangkan sisanya, yakni Rp978.191.839.080, disetorkan kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Pihak Kejaksaan juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat tercatat 300 item aset terjual saat penutupan lelang. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pembayaran.
Selain hasil lelang BPA Fair, Kejaksaan RI juga mengumumkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) dalam perkara terpidana Edy Tansil melalui mekanisme penyerahan sukarela aset atau voluntary asset.




