Saatnya Menyebut SWDKLLJ sebagai “Asuransi Perlindungan Kecelakaan Jalan”

Saatnya Menyebut SWDKLLJ sebagai “Asuransi Perlindungan Kecelakaan Jalan”
Prof. Dr. Nairobi ( Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)
Saatnya Menyebut SWDKLLJ sebagai “Asuransi Perlindungan Kecelakaan Jalan”

LAMPUNG, Indonesia Jurnalis – Masyarakat sering melihat SWDKLLJ hanya sebagai angka kecil di lembar STNK. Masyarakat membayar angka itu karena kewajiban pajak kendaraan tahunan, bukan karena memahami fungsi perlindungan di baliknya. Akibatnya, SWDKLLJ tampak seperti pelengkap administratif, bukan sebagai instrumen perlindungan yang penting bagi pengguna jalan.

Pemerintah sebenarnya membentuk SWDKLLJ sebagai dana perlindungan kecelakaan. Pemerintah menugaskan Jasa Raharja untuk mengelola dana tersebut bagi korban kecelakaan lalu lintas. Skema ini memberikan santunan kepada korban luka, korban meninggal, dan korban cacat tetap, sehingga beban biaya tidak sepenuhnya jatuh pada keluarga korban.

Pemilik kendaraan membayar SWDKLLJ bersama pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Pemilik kendaraan berpartisipasi dalam mekanisme gotong royong nasional melalui pembayaran tersebut. Dana yang terkumpul kemudian membantu korban ketika kecelakaan benar‑benar terjadi di jalan, baik pengendara, penumpang, maupun pihak ketiga.

Masalah muncul ketika istilah SWDKLLJ hadir dengan bahasa yang rumit. Istilah panjang dan singkatan teknis membuat publik sulit mengingat dan memahami SWDKLLJ. Posisi SWDKLLJ yang menumpang di kolom pajak semakin menguatkan kesan sebagai “pajak tambahan”, bukan sebagai iuran perlindungan.

Akibatnya, banyak orang membayar SWDKLLJ karena takut masalah administrasi. Orang ingin STNK tetap berlaku dan ingin terhindar dari razia atau denda. Orang tidak membayar karena kesadaran perlindungan, tetapi karena tekanan aturan dan kekhawatiran terhadap sanksi.

Padahal, risiko kecelakaan lalu lintas muncul setiap hari di berbagai ruas jalan. Pengendara, penumpang, dan pejalan kaki menghadapi risiko itu di sepanjang perjalanan. Kecelakaan sering menimbulkan biaya besar dan beban ekonomi yang berat bagi keluarga, terutama ketika korban menjadi tulang punggung rumah tangga.

Baca Juga  MAPPI Bersama INKINDO Gelar Webinar Nasional Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum

Dalam situasi seperti ini, perubahan cara pandang terhadap SWDKLLJ menjadi sangat penting. SWDKLLJ perlu dilihat sebagai bentuk asuransi sosial, bukan sekadar pungutan. Istilah “Asuransi Perlindungan Kecelakaan Jalan” dapat menggantikan istilah teknis di ranah komunikasi publik karena istilah tersebut menyampaikan fungsi secara lebih jelas dan langsung.

Istilah baru itu mengandung tiga unsur makna yang kuat. Kata “asuransi” menjelaskan fungsi perlindungan terhadap risiko kecelakaan. Kata “perlindungan” menekankan tujuan sosial dan sisi kemanusiaan skema ini. Kata “kecelakaan jalan” memperjelas ruang lingkup risiko yang terjadi di jalan raya, bukan di tempat lain.

Perubahan istilah berpotensi mengubah cara masyarakat memaknai kewajiban pembayaran. Pembayaran dapat dipandang sebagai aktivasi perlindungan, bukan sekadar beban tambahan pada saat membayar pajak. Masyarakat dapat memahami bahwa iuran tersebut dapat kembali dalam bentuk santunan ketika musibah terjadi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *