Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden

Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden
Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo)dan DKD Jabar mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (18/6/2026)
Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo)dan DKD Jabar mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (18/6/2026) untuk menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Laporan tersebut ditujukan kepada Tiyo Ardianto, yang disebut sebagai mantan Ketua BEM, atas pernyataannya di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden RI.

Perwakilan Garda Prabowo menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah lembaga kepresidenan serta respons atas aspirasi anggota Garda Prabowo dari berbagai daerah di Indonesia.

“Jadi siang ini kami dari Garda Prabowo, khususnya bersama Pak Ketua Bidang Hukum, bersama senior kami juga, ada Pak Uri, datang ke Mabes Polri untuk membuat pengaduan masyarakat,” ujar Daeng Lukman dari Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo

Daeng Lukman, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan organisasi terkait dinamika yang berkembang di ruang publik.

“Satu hal bahwa ada pesan dari pimpinan kami, Ketua Umum kami, bahwa menyikapi tentang penghinaan terhadap dewan penasihat kami yang juga orang tua kami, kenapa kok didiamkan saja. Kami dari masyarakat Garda Prabowo seluruh Indonesia telah melaporkan ke Aduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri,” ujarnya.

Daeng menegaskan bahwa Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam sistem demokrasi.

“Satu hal bahwa ada pesan dari pimpinan kami Ketua Umum kami bahwa menyikapi tentang dinamika yang sedang panas, bahwa menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi, di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun penghinaan terhadap martabat dan serangan secara personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan, dengan pernyataan Tio Adrianto eks Ketua BEM UI,” katanya.

Baca Juga  Prabowo Murka! Tiga Bos BGN Dicopot dan Jadi Tersangka Korupsi Dana MBG

Ia menambahkan bahwa organisasi menerima banyak laporan dari anggotanya di berbagai daerah.

“Tapi bahwa kemudian ketika masuk di wilayah-wilayah pribadi itu tidak boleh, siapapun. Nah, kami di Garda Prabowo menerima laporan dari seluruh anggota seluruh Indonesia dan mendesak kita bahwa harus melakukan Dumas ke Polri,” tambah Daeng.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang Sunan Kalijaga mengingatkan generasi muda agar menyampaikan kritik dan aspirasi dengan cara yang santun serta sesuai etika.

“Saya tegaskan ya, saya sampaikan khususnya kepada generasi muda Indonesia, anak-anak kita yang berpendidikan, agar supaya ketika ingin menyampaikan aspirasi, kritik dan sarannya, tidak terkecuali kepada Presiden maupun pemerintah, monggo silakan disampaikan dengan baik, yang benar secara etika, bermoral, sopan santun dikedepankan sesuai dengan Pancasila yaitu sila kedua. Di mana segala sesuatu kita ini kan orang timur, menyampaikan dengan baik dan benar tanpa harus menuduh seseorang melakukan sesuatu, tanpa harus memfitnah, mencaci-maki,” ujar Sunan.

Menurutnya, cara penyampaian pendapat yang dilakukan Tio tidak layak dijadikan contoh.

“Jadi yang kami sangat sayangkan bahwa saudara Tio ini tidak pantas dijadikan contoh adik-adik kita dalam menyampaikan pendapat. Terutama adik-adik kita yang berpendidikan itu tidak boleh mengikuti apa yang telah diperbuat oleh saudara Tio,” kata Sunan.

Ia juga menegaskan bahwa ruang untuk menyampaikan pendapat tersedia luas dalam negara demokrasi.

“Di sini kita kalau mau menyampaikan pendapat ada forum-forum diskusi, bahkan bisa menggunakan sosial media tapi dengan bijak pastinya. Bukan seperti membakar atau mencaci-maki seseorang, tidak boleh. Dan segala sesuatunya kita hidup di negara hukum, ada aturan yang berlaku yang harus kita juga patuhi.”

Menurut Sunan, pelaporan tersebut bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat.

Baca Juga  Wapres Ingatkan Peserta Lemhanas untuk Lebih Peka terhadap Kondisi Masyarakat

“Bukan masalah membungkam kebebasan, tidak. Silakan berbicara yang santun, yang baik, terutama benar di mata hukum,” tegasnya.

Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden
Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM ke Bareskrim, Farhat Abbas: Pernyataan yang disampaikan Tio telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bung Niko Kili Kili, yang diperkenalkan sebagai petinggi GRIB, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kebersamaan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *