Eksekusi Hotel Sultan Berakhir, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Dua Dekade Memasuki Babak Baru

Eksekusi Hotel Sultan Berakhir, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Dua Dekade Memasuki Babak Baru
Hotel Sultan Senayan Jakarta
Eksekusi Hotel Sultan Berakhir, Sengketa Aset Negara yang Berlangsung Dua Dekade Memasuki Babak Baru

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menandai babak baru dalam sengketa aset yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Melalui eksekusi tersebut, pengelolaan kawasan yang menjadi objek sengketa resmi diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Perselisihan antara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo berakar pada persoalan status lahan yang telah berlangsung sejak era Orde Baru.

Sejak pagi hari, aparat gabungan melakukan pengamanan di kawasan Senayan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan HGB Nomor 27 Gelora kepada negara.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan posisi pemerintah atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Hotel Sultan memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendukung negara. Pada awal dekade 1970-an, Jakarta dipersiapkan untuk menjadi tuan rumah berbagai agenda internasional, sementara jumlah hotel bertaraf internasional saat itu masih sangat terbatas.

Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mendorong pembangunan hotel besar di kawasan Senayan dengan dukungan Pertamina yang tengah berada pada masa pertumbuhan pesat seiring meningkatnya harga minyak dunia.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo. Melalui PT Indobuildco, proyek pembangunan hotel dimulai pada tahun 1973 dan selesai beberapa tahun kemudian.

Baca Juga  Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan, Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Ingatkan Presiden Prabowo dan KPK

Hotel tersebut pertama kali beroperasi dengan nama Hilton International Jakarta  sebelum akhirnya berganti nama menjadi Hotel Sultan.

Namun, proyek yang awalnya dipandang sebagai bagian dari pengembangan aset strategis negara itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai pihak yang memiliki hak atas pengelolaan lahan dan bangunan.

Dalam kesaksiannya yang pernah dikutip pada tahun 2007, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco bukan merupakan perusahaan milik Pertamina.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *