60 Tahun KOHATI: Menjaga Estafet, Menjadi Kontributor Pembaharu
Enam puluh tahun adalah usia yang cukup panjang bagi sebuah organisasi untuk bertanya kepada dirinya sendiri: masihkah kita relevan dengan zaman?
Pertanyaan ini penting bagi KOHATI yang didirikan pada 17 September 1966 dalam Kongres VIII HMI di Solo. Enam dekade telah berlalu. Generasi berganti, teknologi berubah, persoalan sosial berkembang, dan tantangan perempuan semakin kompleks.
Karena itu, peringatan 60 tahun KOHATI semestinya tidak berhenti pada seremoni dan romantisme sejarah. Enam puluh tahun bukan hanya tentang mengingat apa yang telah dilakukan oleh generasi sebelumnya, tetapi juga tentang keberanian untuk melihat apa yang sedang terjadi hari ini dan bertanya: persoalan apa yang harus kita jawab, dan kontribusi seperti apa yang dapat diberikan KOHATI untuk masa depan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat kondisi perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 337.961 kasus atau sekitar 89,76 persen berada di ranah personal. Angka ini perlu dibaca sebagai kasus yang berhasil terhimpun dalam sistem pelaporan dan penanganan, bukan sebagai gambaran keseluruhan kekerasan yang benar-benar terjadi di masyarakat. Persoalan pelaporan dan pendokumentasian masih menjadi bagian dari tantangan dalam membaca kekerasan terhadap perempuan secara utuh.
Namun, angka bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat pengalaman, tubuh, kehidupan, dan masa depan perempuan yang terdampak.
Karena itu, kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak kasus yang terjadi. Kita juga perlu bertanya mengapa kerentanan perempuan terus direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Di sinilah Perhatian Terhadap Remaja Menjadi Penting”
Remaja dan Estafet yang Harus Dijaga
Kita sering menyebut remaja sebagai generasi penerus bangsa. Namun, sebutan tersebut akan kehilangan makna jika kita hanya menuntut mereka menjadi masa depan tanpa memastikan bahwa hari ini mereka tumbuh dalam kondisi yang sehat, aman, dan berdaya.
Indonesia memiliki sekitar 44 juta remaja. Mereka menghadapi persoalan kesehatan yang kompleks, mulai dari kesehatan mental, penyakit tidak menular, perilaku berisiko, penggunaan tembakau dan rokok elektronik, hingga persoalan kesehatan reproduksi.
Pemerintah telah mengembangkan berbagai bentuk pelayanan dan intervensi, termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), UKS, Posyandu Remaja, edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan anemia, serta berbagai program yang berkaitan dengan kesehatan mental dan perilaku berisiko.
Namun, keberadaan program tidak otomatis berarti seluruh remaja dapat merasakan manfaatnya.
Bagi remaja perempuan, persoalan tersebut dapat menjadi lebih kompleks. Tubuh mereka berada dalam proses perubahan biologis, sementara kehidupan sosial mereka dipengaruhi oleh keluarga, budaya, lingkungan pergaulan, media sosial, norma gender, dan relasi kuasa.
“Perkawinan Anak Menjadi Salah Satu Persoalan yang Memperlihatkan Kompleksitas tersebut,”
Data BPS 2025 menunjukkan bahwa secara nasional 4,56 persen perempuan usia 20–24 tahun pernah kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun. Namun, angka tersebut sangat beragam antarprovinsi. Papua Selatan mencapai 12,94 persen, Papua Barat 12,25 persen, Nusa Tenggara Barat 11,31 persen, Sulawesi Barat 11,21 persen, sementara Maluku Utara berada pada 7,27 persen. DKI Jakarta berada pada 0,86 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak menghadapi persoalan remaja dengan realitas yang seragam.
“Masalahnya mungkin nasional, tetapi pengalaman remajanya sangat lokal,”
Karena itu, kebijakan nasional perlu diterjemahkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis, dan kapasitas layanan di setiap daerah. Kebijakan yang sama dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda ketika diterapkan pada masyarakat dengan karakteristik yang berbeda.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan bukan hanya dari angka nasional, tetapi juga dari pengalaman remaja di tingkat lokal.
Ketika Kebijakan Belum Sepenuhnya Menjadi Pengalaman
Sebenarnya pemerintah telah memiliki berbagai kebijakan yang memberikan perhatian terhadap kesehatan remaja.
Dalam bidang kesehatan reproduksi, misalnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini mengatur berbagai upaya kesehatan reproduksi, termasuk bagi usia sekolah dan remaja.
Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi keterlibatan remaja sebagai agen perubahan dan konselor sebaya dengan dukungan serta supervisi tenaga kesehatan.
Di atas kertas, berbagai perangkat kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian negara terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan remaja.
Tetapi di sinilah pekerjaan kita belum selesai.
Sebuah kebijakan tidak otomatis menjadi perubahan hanya karena telah diterbitkan.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih sederhana sekaligus lebih sulit.
Apakah remaja tahu bahwa layanan tersebut tersedia? Apakah mereka merasa aman untuk mengaksesnya? Apakah mereka percaya bahwa kerahasiaannya akan dijaga? Apakah waktu pelayanan sesuai dengan kehidupan mereka sebagai pelajar? Apakah petugas memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang ramah remaja?
Dan yang paling penting:
Apakah remaja ikut menentukan seperti apa layanan yang mereka butuhkan?
Policy brief UNICEF 2026 yang didasarkan pada studi terhadap 2.905 remaja di Aceh, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan menemukan sejumlah hambatan dalam akses layanan kesehatan ramah remaja. Di antaranya adalah waktu tunggu yang panjang, jam pelayanan yang beririsan dengan jadwal sekolah, serta rendahnya kesadaran mengenai keberadaan layanan khusus remaja. Studi tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi remaja dan mekanisme umpan balik yang dipimpin oleh kaum muda.
Di sinilah terlihat adanya jarak antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman remaja di lapangan.
Program dapat tersedia, tetapi belum tentu dimanfaatkan. Layanan dapat ada, tetapi belum tentu dipercaya..Edukasi dapat dilakukan, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan. Dan program dapat dirancang untuk remaja, tetapi belum tentu dirancang bersama remaja.
Karena itu, tantangan kita bukan hanya memastikan bahwa kebijakan tersedia. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat diakses, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh mereka yang menjadi sasaran.
Dari “Untuk Remaja” Menjadi “Bersama Remaja”
Menurut saya, perubahan paradigma inilah yang perlu diperkuat. Remaja bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah subjek.
Mereka bukan hanya penerima edukasi, tetapi dapat menjadi konselor sebaya, edukator, peneliti muda, advokat, dan agen perubahan.
Partisipasi remaja juga tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.
Jangan hanya mengundang mereka ke sebuah forum, meminta mereka berbicara, mengambil dokumentasi, kemudian kembali mengambil keputusan tanpa mereka.
Partisipasi yang bermakna berarti suara mereka hadir dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Dari remaja sebagai peserta, menjadi remaja sebagai mitra.
Perubahan paradigma ini penting karena persoalan yang dihadapi remaja tidak selalu dapat dijawab hanya dengan memberikan informasi. Mereka membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka bertanya, memperoleh layanan, mendapatkan perlindungan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, pemberdayaan remaja bukan sekadar membuat mereka mengetahui lebih banyak, tetapi membuat mereka memiliki kapasitas untuk menggunakan pengetahuan tersebut dalam kehidupannya.
Lalu, Di Mana KOHATI?
Pada titik inilah saya melihat KOHATI memiliki ruang gerak yang sangat penting.
KOHATI tidak perlu mengambil alih peran pemerintah. KOHATI juga tidak harus menjadi pelaksana seluruh program negara.
Namun, KOHATI dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pengetahuan, dan kebijakan.
Sebagai organisasi kader, KOHATI memiliki tanggung jawab untuk membentuk perempuan yang tidak hanya memiliki keberanian untuk berbicara tentang persoalan perempuan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memahami persoalan tersebut secara kritis dan berbasis pengetahuan.
Kader KOHATI perlu didorong untuk mampu membaca data, melakukan penelitian, memahami kebijakan, mengidentifikasi kesenjangan implementasi, membangun kolaborasi, dan menyusun rekomendasi.
Kita membutuhkan kader yang tidak berhenti bertanya:
Apa masalahnya?




