Muktamar NU Syarat akan Korupsi , KPK NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang di Muktamar
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 200 massa yang bergerak dari titik kumpul. Aksi digelar sebagai respon tegas atas dugaan kuat praktik politik uang dan pelanggaran moral yang menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.
Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.
Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ketika uang haram menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan umat.
Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan oleh para pedagang suara? Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang!
Tuntutan Utama Aksi
Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.




