NEWS  

Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN

Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN
Kanda Don Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN
Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti lambannya pelayanan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait proses peralihan hak atas tanah yang diajukan sebuah perusahaan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah proses pengurusan 11 sertifikat tanah dinilai belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan pemohon.

Dalam keterangannya di kantin Kantor ATR/BPN Pusat, Senin (12/10/2026), perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan menjelaskan bahwa pihak perusahaan awalnya tidak berniat melaporkan persoalan tersebut kepada organisasinya. Namun, perusahaan akhirnya menyampaikan keluhan karena merasa tidak puas dengan pelayanan pertanahan yang diterima.

Menurutnya, pihak perusahaan mengaku telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses peralihan hak yang sedang diurus.

“Jadi, awalnya pihak perusahaan itu tidak ingin melaporkan persoalan ini kepada Pemuda Nusantara Berkeadilan. Namun, akhirnya mereka merasa gerah juga dengan pelayanan yang diberikan. Mereka menyampaikan bahwa BPHTB sudah dibayar, tetapi proses peralihan hak masih menghadapi kendala,” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan adanya persyaratan izin peralihan hak dalam proses tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai izin peralihan hak perlu dilihat berdasarkan status dan jenis hak atas tanah yang bersangkutan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai regulasi yang perlu ditelaah dalam persoalan tersebut. Namun, penerapan ketentuan itu harus disesuaikan dengan objek dan jenis layanan pertanahan yang sedang diproses.

Sebelas Berkas dan Surat Perintah Setor

Pemuda Nusantara Berkeadilan menyebut terdapat 11 berkas sertifikat yang telah melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, surat perintah setor untuk berkas-berkas tersebut terbit pada 28 September 2026.

Baca Juga  Pengacara Peci Merah Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Johar Baru ke Bareskrim, Soroti Penahanan hingga BAP

Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah setor itu terjadi setelah pihaknya menghubungi Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang disebut bernama Tunggal.

“Saya menelepon Pak Tunggal untuk menanyakan laporan masyarakat terkait lambatnya pelayanan. Tujuan perusahaan ini sebenarnya ingin melakukan balik nama. Sementara itu, kita sering mendengar pernyataan pejabat kementerian bahwa pelayanan kepada masyarakat, termasuk proses balik nama sertifikat, akan dipercepat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses pengurusan telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan yang diterimanya, pengurusan telah dimulai sejak 5 Juni 2026, termasuk tahapan penyiapan dokumen persyaratan.

Menurutnya, apabila pelayanan dapat berjalan cepat dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemohon semestinya memperoleh kepastian mengenai tahapan penyelesaian permohonan, termasuk penerbitan izin peralihan hak apabila memang diwajibkan.

“Kalau memang pelayanannya cepat, sejak awal seharusnya ada kejelasan. Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, prosesnya harus segera diselesaikan. Kalau masih ada kekurangan, pemohon juga harus diberi penjelasan mengenai apa yang perlu dilengkapi,” tegasnya.

Pemuda Nusantara Berkeadilan Mengaku Mengantongi Kuasa Khusus

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan Pemuda Nusantara Berkeadilan dalam persoalan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah menerima surat kuasa khusus dari perusahaan untuk mewakili kepentingan hukum klien dalam memperoleh kepastian hukum atas permohonan yang diajukan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *