Izin Tambang Emas Nabire Dicabut, Rakyat Papua Dapat Apa?

Izin Tambang Emas Nabire Dicabut, Rakyat Papua Dapat Apa?
Lanskap wilayah pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, yang diambil alih Satgas PKH, 22 Oktober 2026. (Kemhan)
Izin Tambang Emas Nabire Dicabut, Rakyat Papua Dapat Apa? Kebijakan ini memunculkan tanda tanya

PAPUA TENGAH, Indonesia jurnalis — Pencabutan izin pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib masyarakat adat setempat. Pemerintah pusat mengambil langkah tersebut dengan alasan pelanggaran lingkungan, tetapi konsesi pertambangan yang bermasalah itu justru akan dialihkan kepada perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya: jika aktivitas pertambangan tetap berlanjut di bawah pengelolaan perusahaan negara, lalu apa yang benar-benar diperoleh rakyat Papua, khususnya masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang?

Tambang emas yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di Papua setelah Grasberg di Mimika itu selama bertahun-tahun menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, mulai dari persoalan kerusakan lingkungan hingga harapan terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal.

Aktivis lingkungan menilai alasan perlindungan lingkungan di balik pencabutan izin tersebut menjadi ironis apabila kegiatan pertambangan pada akhirnya tetap berlangsung. Mereka juga mempertanyakan apakah masyarakat asli Papua akan memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan tambang tersebut.

Potensi emas di Nabire sebenarnya telah dikaji secara akademis sejak awal 1990-an. Selama bertahun-tahun, sumber daya mineral itu juga dimanfaatkan melalui kegiatan pendulangan tradisional oleh ribuan orang, baik masyarakat asli Papua maupun pendatang.

Dalam dua dekade terakhir, puluhan perusahaan dilaporkan berupaya mengembangkan potensi emas di wilayah tersebut. Salah satunya PT Kristalin Eka Lestari, yang mulai memasuki Distrik Makimi menjelang akhir 2000-an.

Sejak awal beroperasi di Nabire, keberadaan perusahaan ini terus menuai pro dan kontra. Sebagian warga menilai aktivitas pertambangan telah mengubah bentang alam, memicu banjir, serta menghilangkan sumber pangan masyarakat. Namun, kelompok warga lainnya justru mendukung keberadaan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Bayan Resources Tegaskan Strategi Bisnis Tetap Berjalan Usai Jhonlin Baratama Akuisisi 30,25% Saham

Setelah menjalani eksplorasi selama sekitar satu dekade, PT Kristalin Eka Lestari memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021.

Perusahaan itu juga kerap menampilkan kegiatan penyaluran bantuan sembako dan uang kepada masyarakat di sekitar wilayah konsesinya di Distrik Makimi melalui unggahan media sosial.

Namun, berbagai kegiatan bantuan tersebut dinilai belum cukup membuktikan bahwa masyarakat setempat telah menikmati manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi kekayaan alam di wilayah mereka.

Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai aktivitas pertambangan emas tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan warga Distrik Makimi maupun masyarakat Nabire secara luas.

“Yang untung hanya elite-elite saja, mungkin yang punya tanah atau tua-tua adat-yang selalu bolak-balik Jakarta dan terima uang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua, yakni siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari kekayaan mineral di tanah adat, sementara masyarakat di sekitar lokasi tambang masih mempertanyakan manfaat yang mereka terima.

Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari dilakukan di tengah penertiban kawasan hutan oleh pemerintah. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk pada 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, menyebut perusahaan tersebut tidak pernah menyetorkan uang jaminan reklamasi kepada pemerintah.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *