Izin Tambang Emas Nabire Dicabut, Rakyat Papua Dapat Apa?

Izin Tambang Emas Nabire Dicabut, Rakyat Papua Dapat Apa?
Lanskap wilayah pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, yang diambil alih Satgas PKH, 22 Oktober 2026. (Kemhan)

Satgas PKH juga menuding perusahaan menjalankan kegiatan di luar wilayah konsesi yang dimilikinya hingga memasuki kawasan hutan produksi.

Selain itu, pemerintah mempersoalkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang disebut belum diserahkan.

Berbagai tuduhan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang melatarbelakangi pencabutan izin pertambangan perusahaan itu.

Namun, pihak perusahaan membantah tuduhan pemerintah tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar Law Office, PT Kristalin Eka Lestari menyatakan bahwa dokumen pendukung kegiatan pertambangan masih dalam proses pengurusan.

“Semua dokumen pendukung kegiatan pertambangan itu sedang kami urus, semuanya lagi berproses,” kata Fandi Denisatria, advokat di kantor hukum yang didirikan mantan Direktur Kontras, Haris Azhar, tersebut, (kutip BBC news)

Pengalihan konsesi pertambangan kepada PT Antam menjadi persoalan lain yang patut mendapat perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah menyatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak pelanggaran. Di sisi lain, aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut berpeluang tetap berlanjut melalui perusahaan milik negara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan perlindungan hak masyarakat adat, pemulihan lingkungan, serta pembagian manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.

Apakah kehadiran Antam nantinya akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pengelolaan tambang? Apakah akan ada jaminan lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, perlindungan wilayah adat, dan pemulihan lingkungan yang terdampak?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar kebijakan pengelolaan tambang tidak hanya berujung pada pergantian perusahaan pengelola, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat Papua.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana penanganan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal lainnya di Nabire. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan semestinya dilakukan secara konsisten, tanpa tebang pilih.

Baca Juga  Massa Demo di Tugu Tani Soroti Karhutla dan Beratnya Biaya Hidup, Pemerintah Didesak Berbenah

Pada akhirnya, persoalan tambang emas di Nabire bukan semata-mata tentang siapa yang memegang izin atau perusahaan mana yang mengelola konsesi. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kekayaan alam Papua memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat dan warga setempat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Rakyat Papua dapat apa jika tambang emas terus beroperasi, sementara izin perusahaan dicabut dan pengelolaannya dialihkan? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada rakyat.*

(Redaksi/Editor: NK).

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *