POLSEK Gedong Tataan Mulai Penyidikan Dugaan Pencurian dan Pemberatan Oleh Warga Lumbirejo : Tersangka Segera akan di Tetapkan
PESAWARAN, Indonesia Jurnalis – Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialami Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.
Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum atas peristiwa yang dilaporkan Reni sejak 2 Juli 2026. Kini, publik menantikan keseriusan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Berdasarkan dokumen SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, penyidikan dimulai pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Lumbirejo, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, atas nama pelapor Lusia Reni Oktavia.
Ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran, Sumarah, mengapresiasi langkah Polsek Gedong Tataan yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Menurut LIPAN, dimulainya penyidikan merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, proses tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.
“Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, kami berharap penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti setiap alat bukti yang ditemukan,” demikian sikap LIPAN.
Sumarah juga berharap penyidik tidak berhenti pada penerbitan surat dimulainya penyidikan. Apabila alat bukti telah mencukupi dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




