“Kami menantikan langkah lanjutan penyidik, termasuk penetapan tersangka apabila telah memenuhi persyaratan hukum. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan dimulainya penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan Polsek Gedong Tataan dalam mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
LIPAN menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana, bukan tekanan atau asumsi semata. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
LIPAN juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar laporan yang disampaikan Reni memperoleh penanganan yang jelas dan tidak berlarut-larut.
Kini, masyarakat menunggu pembuktian bahwa proses hukum tidak hanya bergerak secara administratif, tetapi juga mampu mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Tim Media Lipan ( Willy)




