Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat Setempat Sebagai Warisan Turun Temurun Bukan Tanah Negara
PAPUA TENGAH, Indonesia jurnalis –-Perlindungan aset dan tanah adat di Indonesia saat ini diatur melalui beberapa landasan hukum utama, meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum khusus yang komprehensif masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Berikut adalah kerangka hukum yang mengatur perlindungan tanah adat:
1. Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18B Ayat 2):
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan hukum adat sesuai berbagai Maklumat MRP tentang tanah adat di Papua:
Nomor 07/MRP/XII/2018 tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua
Nomor 03/MRP/XII/2018 tentang Larangan Pemberian Nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat
Nomor:04/MRP/XII/2018 tentang Larangan Transsaksi Jual Beli Lepas Tanah Milik Masyarakat Adat kepada Pihak Lain.
Nomor: 05/MRP/XII/2018 tentang Larangan Sertifikat Tanah Adat di Papua




