PARTAI  

Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat

Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat
Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua.
Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat Setempat Sebagai Warisan Turun Temurun Bukan Tanah Negara

PAPUA TENGAH, Indonesia jurnalis –-Perlindungan aset dan tanah adat di Indonesia saat ini diatur melalui beberapa landasan hukum utama, meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum khusus yang komprehensif masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

Berikut adalah kerangka hukum yang mengatur perlindungan tanah adat:

1. Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini

Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18B Ayat 2):

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan hukum adat sesuai berbagai Maklumat MRP tentang tanah adat di Papua:

Nomor 07/MRP/XII/2018 tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua

Nomor 03/MRP/XII/2018 tentang Larangan Pemberian Nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat

Nomor:04/MRP/XII/2018 tentang Larangan Transsaksi Jual Beli Lepas Tanah Milik Masyarakat Adat kepada Pihak Lain.

Nomor: 05/MRP/XII/2018 tentang Larangan Sertifikat Tanah Adat di Papua

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Perayaan HUT Ke - 62 Ketua DPD II Partai Golkar Simalungun : " kami berharap kedepan masyarakat masih mencintai Golkar"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *