Nomor: 06/MRP/XII//2018 tentang Moratoriun Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa.
Peraturan Pendukung Lainnya:
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Status RUU Masyarakat Adat:
RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam agenda prioritas DPR RI (melalui Badan Legislasi/Baleg) untuk memperkuat pengakuan hak komunal, wilayah adat, serta hasil bumi tanpa tumpang tindih dengan izin investasi atau sektor kehutana.
Aturan ini terus diperjuangkan sebagai payung hukum tunggal agar hak-hak masyarakat adat lebih terlindungi secara menyeluruh.
Ketentuan Penting Terkait Tanah Adat
Sifat Komunal: Tanah ulayat atau tanah adat pada umumnya dimiliki secara kolektif oleh marga, suku, atau masyarakat hukum adat tertentu, dan tidak untuk diperjualbelikan secara pribadi.
Pendaftaran Tanah Ulayat: Melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, tanah ulayat dapat didaftarkan agar tercatat secara administratif guna mencegah penyerobotan atau tumpang tindih lahan dengan pihak korporasi/investasi
Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik, silakan diberi tahu:
Apakah Anda ingin mengetahui cara pengakuan tanah adat di wilayah tertentu (misalnya di Papua) adalah Undang-Undang Sakral yang tidak tertulis harus dihormati oleh semua pendatang diatas tanah adat Papua.*
Oleh: Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua.




