PARTAI  

Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat

Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Desak Pemerintah Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Wajib Menghormati Tanah dan Hukum Adat
Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua.

Nomor: 06/MRP/XII//2018 tentang Moratoriun Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa.

Peraturan Pendukung Lainnya:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Status RUU Masyarakat Adat:

RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam agenda prioritas DPR RI (melalui Badan Legislasi/Baleg) untuk memperkuat pengakuan hak komunal, wilayah adat, serta hasil bumi tanpa tumpang tindih dengan izin investasi atau sektor kehutana.

Aturan ini terus diperjuangkan sebagai payung hukum tunggal agar hak-hak masyarakat adat lebih terlindungi secara menyeluruh.

Ketentuan Penting Terkait Tanah Adat

Sifat Komunal: Tanah ulayat atau tanah adat pada umumnya dimiliki secara kolektif oleh marga, suku, atau masyarakat hukum adat tertentu, dan tidak untuk diperjualbelikan secara pribadi.

Pendaftaran Tanah Ulayat: Melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, tanah ulayat dapat didaftarkan agar tercatat secara administratif guna mencegah penyerobotan atau tumpang tindih lahan dengan pihak korporasi/investasi

Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik, silakan diberi tahu:

Apakah Anda ingin mengetahui cara pengakuan tanah adat di wilayah tertentu (misalnya di Papua) adalah Undang-Undang Sakral yang tidak tertulis harus dihormati oleh semua pendatang diatas tanah adat Papua.*

Oleh: Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *