Selain menekankan pentingnya persatuan, Jamin Ginting juga menyoroti perkembangan regulasi profesi advokat, khususnya terkait mekanisme sertifikasi.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam kurun waktu dua tahun mendatang akan ada perubahan terkait sistem sertifikasi advokat melalui pembentukan Dewan Sertifikasi Nasional yang disebutnya akan memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi.
“Jadi tidak ada lagi nanti advokat yang membuat sertifikasi sendiri, tetapi didasarkan pada standar yang akan dikeluarkan oleh negara,” tegasnya.
Menurutnya, standardisasi sertifikasi menjadi hal penting untuk mendukung kualitas dan profesionalisme advokat. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilantiknya kepengurusan periode 2026–2031, AAI Nasional Bersatu optimistis dapat memperkuat soliditas internal, memperluas persatuan di kalangan advokat, serta memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan profesi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.*




