NEWS  

Petani Sawit Gorontalo Desak Kepastian Hak atas Tanah, Ribuan Pekebun Plasma Menanti Kejelasan Sertifikat

Petani Sawit Gorontalo Desak Kepastian Hak atas Tanah, Ribuan Pekebun Plasma Menanti Kejelasan Sertifikat
(Photo dari kiri) Pengurus DPD APKASINDO Kabupaten Pohuwato, Syahril Razak bersama Ketua DPW APKASINDO Gorontalo, Muhajir Laindi, S.IP, saat menghadiri Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia (PENAS) III di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Petani Sawit Gorontalo Desak Kepastian Hak atas Tanah, Ribuan Pekebun Plasma Menanti Kejelasan Sertifikat

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Persoalan kepemilikan lahan dan kepastian hak atas tanah masih menjadi perhatian serius petani kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Ribuan petani plasma berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret, termasuk kejelasan sengketa lahan, serta penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW APKASINDO Gorontalo, Muhajir Laindi, S.IP, saat menghadiri Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia (PENAS) III di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Muhajir mengatakan, pihaknya DPW APKASINDO Gorontalo bersyukur dapat kembali mengikuti kegiatan nasional yang menjadi bagian dari agenda tahunan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

“Alhamdulillah, kami dari DPW APKASINDO Gorontalo bersyukur dapat mengikuti PENAS ketiga. Sekali lagi, kegiatan ini terkait dengan acara tahunan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, yang juga HUT APKASINDO ke-26,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi petani untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di daerah, terutama menyangkut kepemilikan dan kepastian hukum atas lahan perkebunan.

Muhajir juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran sejumlah pejabat negara dalam kegiatan tersebut, termasuk Jenderal Muldoko selaku dewan pembina serta Menteri Koperasi dan Menteri PPN/kepala BAPPENAS RI.

Menurutnya, arahan pemerintah pusat, khususnya terkait penguatan hak atas tanah bagi petani, diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang masih terjadi di provinsi Gorontalo.

Ia menuturkan, persoalan tersebut telah menjadi pembahasan di kalangan masyarakat dan mendapat perhatian dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk melalui pelaksanaan panitia khusus (pansus) Denprov tentang sawit di Gorontalo.

Dari hasil pembahasan dan keputusan yang telah melahirkan rekomendasi gubernur Gorontalo Muhajir berharap pemerintah kabupaten bisa melaksanakan atau merealisasikan keputusan gubernur Gorontalo. terutama dalam memberikan kepastian penyelesaian sengketa lahan yang ada di kabupaten Gorontalo dan kabupaten Boalemo provinsi Gorontalo.

Baca Juga  Selamat Jalan Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Pemberani yang Teguh Membela Kebenaran

“Kita berharap ini akan menjadi solusi dari pemerintah Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo, serta pemerintah kabupaten yang terkait. Solusi untuk dua wilayah yang memiliki masalah kepemilikan tanah dapat dikembalikan ke tangan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komitmen bersama agar petani tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian mengenai status lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Sementara itu, pengurus DPD APKASINDO Kabupaten Pohuwato, Syahril Razak, turut mengungkapkan persoalan yang dialami petani plasma di wilayah Papayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Syahril mengatakan, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan beberapa kerabatnya yang merupakan petani plasma yang telah lama terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan, sejak awal pengelolaan perkebunan hingga saat ini, para petani plasma belum memperoleh kepastian mengenai kepemilikan dan lokasi lahan mereka.

“Pengelolaan kepemilikan lahan dan sebagainya hingga saat ini, kami adalah petani plasma yang berada di kabupaten Pohuwato, wilayah Papayato Barat yang tergabung dalam koperasi gerbang sawit mandiri, yang bekerja sama dengan perusahaan sawit. Kami tidak pernah memegang sertifikat lahan perkebunan kami juga tidak pernah tahu di mana letak lahan kami. sebenarnya,” ungkap Syahril.

Menurutnya, mengenai lokasi lahan yang selama ini diketahui masyarakat berada di Kecamatan Papayato Barat. Namun, informasi yang berkembang justru menyebutkan lokasi lahan tersebut berada di Kecamatan lain, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan petani plasma yang ad di popayato barat.

Syahril menyebutkan, terdapat sekitar 1.000 lebih petani plasma di wilayah Papayato Barat yang membutuhkan kejelasan mengenai lokasi lahan, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen kepemilikan yang sah.

Bagi para petani, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepastian hukum atas lahan yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan masa depan mereka.

Baca Juga  Pemuda Nusantara Berkeadilan Sesalkan Kepala BKD DKI Jakarta Tak Hadiri Undangan FGD Hari Sumpah Pemuda

“Harapan mereka salah satunya adalah bagaimana mereka bisa memiliki sertifikat tanah sendiri dan mengetahui di mana lahan mereka berada. Bagaimana sejarah tanah tersebut? Kejadian itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu,” katanya.

Pertanyakan Dana yang Belum Diterima Petani plasma

Selain persoalan sertifikat dan ketidakjelasan lokasi lahan, Syahril juga menyinggung persoalan anggaran yang menurutnya diperuntukkan bagi masyarakat petani plasma di Papayato Barat.

Ia mengatakan, berdasarkan masalah yang diketahuinya, terdapat anggaran untuk masyarakat petani plasma sejak beberapa tahun sebelumnya yang hingga kini belum diterima oleh para petani.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *