Selamat Jalan Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Pemberani yang Teguh Membela Kebenaran
JAKARTA, Indonesia Jurnalis– Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Advokat Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama beberapa tahun terakhir.
Kamaruddin dikenal sebagai pengacara yang memiliki perjalanan panjang di dunia advokasi. Namanya semakin dikenal luas oleh masyarakat ketika mendampingi keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada 2022.
Dalam perkara tersebut, Kamaruddin menjadi salah satu sosok yang vokal memperjuangkan kepentingan keluarga korban. Ia kerap tampil di berbagai media untuk menyampaikan pandangan hukum sekaligus mengawal proses penanganan perkara yang menyita perhatian publik itu.
Setelah cukup lama tidak terdengar kabarnya, berita duka mengenai Kamaruddin disampaikan oleh rekan sesama advokat, Martin Lukas Simanjuntak.
“Shalom, benar beliau telah berpulang ke rumah Bapak di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB,” kata Martin saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Martin juga menyampaikan bahwa Kamaruddin meninggal dunia pada dini hari di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Sosok Advokat Pemberani yang Dikenang Redaksi Indonesia Jurnalis
Bagi Redaksi Indonesia Jurnalis, Kamaruddin Simanjuntak bukan sekadar seorang advokat yang dikenal publik karena menangani perkara-perkara besar. Ia juga dikenang sebagai sosok pemberani, bersahaja, tidak sombong, dan bersedia bergaul dengan siapa pun tanpa memandang latar belakang.
Keberaniannya dalam menyampaikan pandangan dan memperjuangkan perkara yang ditanganinya menjadi bagian dari kenangan yang melekat bagi mereka yang pernah mengenalnya.

Salah satu momen yang masih terngiang dalam ingatan redaksi adalah pembelaan dalam perkara yang berkaitan dengan Ike Farida, seorang pembeli apartemen yang memperjuangkan haknya di tengah sengketa dengan pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Group).
Dalam catatan redaksi, perkara tersebut menjadi sorotan karena Ike Farida disebut telah berstatus tersangka selama sekitar tiga tahun. Ia dan tim kuasa hukumnya juga dikabarkan mengalami tekanan, termasuk kedatangan belasan orang yang disebut sebagai oknum anggota Polda Metro Jaya tanpa surat izin, sebagaimana tertuang dalam catatan redaksi.




