Padahal, menurut catatan tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat SP3D untuk kedua kalinya guna meminta penghentian penanganan perkara berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) di Bareskrim Mabes Polri.
Peristiwa itu menjadi salah satu bagian dari catatan dan apresiasi perjuangan hukum yang diingat redaksi. Bagi redaksi, sosok seperti Kamaruddin patut dikenang karena keberaniannya berdiri di tengah persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat, dan bukan menjadi pecundang apalagi bermain dua kaki.
Kepergiannya meninggalkan duka, sekaligus kenangan tentang seorang advokat yang dikenal berani menyuarakan pandangan dan memperjuangkan kepentingan pihak yang didampinginya, bukan meninggalkan kekecewaan masyarakat dan kenangan buruk bagi media.
Selamat Jalan, Bang Kamaruddin
Segenap keluarga besar Redaksi Indonesia Jurnalis menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Kamaruddin Simanjuntak.
Selamat jalan, Bang Kamaruddin. Namamu akan selalu dikenang, dan jejak pengabdianmu di dunia hukum akan tetap menjadi bagian dari ingatan mereka yang pernah mengenal serta mengikuti perjuanganmu.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan tempat terbaik di sisi-Nya, mengampuni segala dosa dan menerima seluruh amal ibadah almarhum.
Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi kehilangan ini.
Amin ya Rabbal Alamin.
(Redaksi)




