Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot

Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot
Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot,depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot, dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025

Jakarta, Indonesia jurnalis – Sejumlah massa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (21/11/2025). Mereka menuntut MA mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Aksi ini digelar sebagai respons atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik, dengan susunan:

1. Adyanti, SH., M.Kn.– Hakim Ketua

2. Pandji Patriosa, SH., MH. – Hakim Anggota

3. Hilda Hilmiah Dimyati, SH., MH. – Hakim Anggota

4. Usaha Sembiring, SH.– Panitera Muda

Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan, meski kasus yang disidangkan adalah dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Massa aksi menyebut putusan itu “jauh panggang dari api”, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban seorang ibu rumah tangga berstatus janda dengan dua anak yang masih di bawah umur. Salah satu anak korban diketahui memiliki gejala autisme dan tidak bersekolah. Keduanya juga merupakan anak yatim.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Mahkamah Agung berharap seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-Berpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "