Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot, dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025
Jakarta, Indonesia jurnalis – Sejumlah massa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (21/11/2025). Mereka menuntut MA mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Aksi ini digelar sebagai respons atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik, dengan susunan:
1. Adyanti, SH., M.Kn.– Hakim Ketua
2. Pandji Patriosa, SH., MH. – Hakim Anggota
3. Hilda Hilmiah Dimyati, SH., MH. – Hakim Anggota
4. Usaha Sembiring, SH.– Panitera Muda
Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan, meski kasus yang disidangkan adalah dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Massa aksi menyebut putusan itu “jauh panggang dari api”, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban seorang ibu rumah tangga berstatus janda dengan dua anak yang masih di bawah umur. Salah satu anak korban diketahui memiliki gejala autisme dan tidak bersekolah. Keduanya juga merupakan anak yatim.




