Dalam dakwaan jaksa, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp30.120.000.000 yang meliputi:
Kebun sawit seluas 125 hektar di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara, Tujuh gedung di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriel dan trauma psikologis.
Para pengunjuk rasa menyoroti bahwa kasus ini merupakan perkara pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Janji Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya agenda Reformasi Hukum.
“Reformasi hukum bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga harus menyentuh kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ujar salah seorang orator aksi.
Dalam tuntutannya, massa juga menyebut terlapor diduga melanggar:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kode Etik Hakim Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Kehakiman.
Para demonstran mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan PN Rantau Prapat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.**
(Editor NK)




