Kasihan sekali prosesnya seperti ini dan berlangsung tidak cepat karena urusan -urusan sepele berjalan tidak seperti keinginan kami dan klien kami merupakan korban mafia tanah justeru dijadikan Tersangka
Ditempat terpisah Richard William menambahkan, Kasus ini ada kaitannya dengan dana Konsinyasi tanah pembebasan Tol Depok -Antasari senilai Rp 129 milyar milik Tersangka, yang mana diindikasi oknum Penyidik sudah dikondisikan oleh yang memiliki perusahaan dibawah kendali Oknum Wantimpres tersebut, yang mana kami curigai dari mana asalnya tanah induk yang sebelumnya seluas dua hektar lalu dipecah jadi tiga bagian dikeputusan perkara pidana nomor 1/Pit.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2024 selanjutnya menjadi 11.2 hektar Itu tanah seperti ternak yang bisa berkembang biak ungkapnya.*
(Vtr)




