Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok

Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok
Aroma Intervensi Oknum Wantimpres Terasa Pada Sidang Pra Peradilan ke 2 di PN Depok

Kasihan sekali prosesnya seperti ini dan berlangsung tidak cepat karena urusan -urusan sepele berjalan tidak seperti keinginan kami dan klien kami merupakan korban mafia tanah justeru dijadikan Tersangka

Ditempat terpisah Richard William menambahkan, Kasus ini ada kaitannya dengan dana Konsinyasi tanah pembebasan Tol Depok -Antasari senilai Rp 129 milyar milik Tersangka, yang mana diindikasi oknum Penyidik sudah dikondisikan oleh yang memiliki perusahaan dibawah kendali Oknum Wantimpres tersebut, yang mana kami curigai dari mana asalnya tanah induk yang sebelumnya seluas dua hektar lalu dipecah jadi tiga bagian dikeputusan perkara pidana nomor 1/Pit.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2024 selanjutnya menjadi 11.2 hektar Itu tanah seperti ternak yang bisa berkembang biak ungkapnya.*

(Vtr)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  LIPAN APRESIASI POLSEK GEDONG TATAAN, KASUS DUGAAN PENJARAHAN RUMAH RENI NAIK KE PENYIDIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *