Babak Baru Penegakan Hukum Pidana Yang Dikenal Sebagai KUHP Nasional

Babak Baru Penegakan Hukum Pidana Yang Dikenal Sebagai KUHP Nasional
Gambar Ilustrasi AI
Babak Baru Penegakan Hukum Pidana Yang Dikenal Sebagai KUHP Nasional, berikut rangkuman lengkap tindak pidananya

Indonesia jurnalis – Pergantian tahun 2026 menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Pada hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku secara efektif.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal sebagai KUHP Nasional tersebut memuat pengaturan komprehensif mengenai berbagai bentuk perbuatan pidana, baik yang bersifat umum maupun khusus. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat dalam memahami batasan hukum, larangan perbuatan, serta sanksi yang dapat dikenakan. Berikut ini rangkuman jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang dihimpun Indonesia Jurnalis.

 Tindak Pidana Umum

1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Terdapat tiga bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.

2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat

Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.

4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

Perbuatan mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga negara atau pemerintahan. Setiap orang yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Pada Bab ini terdapat tujuh pembahasan yaitu penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk; penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana; tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana; gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum; penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu; tindak pidana perizinan; serta gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.

Baca Juga  Kinerja Polri 2024 : Penegakan Hukum Efektif, Stabilitas Terjaga

6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, perusakan gedung, ruang sidang, dan alat perlengkapan sidang pengadilan, serta perlindungan saksi dan korban.

7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan

Dalam Bab ini terdapat dua pembahasan yaitu tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, serta tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang

Bab ini membahas sembilan hal yaitu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, tindak pidana perusakan bangunan, tindak pidana perusakan kapal, tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang, tindak pidana terhadap informatika dan elektronika, tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum, perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia,

9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan

Terdapat lima hal pembahasan dalam Bab ini, yaitu tindak pidana terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.

10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah

Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan yang dilakukan sendiri maupun oleh kuasanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas

Setiap orang yang memalsu mata uang yang dikeluarkan negara dengan maksud mengedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori VII.

12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara

Baca Juga  Penangkapan Anggota Polresta Barelang, Komitmen Polda Kepri dalam Pemberantasan Narkoba

Terdapat tiga pembahasan dalam Bab ini, yaitu pemalsuan meterai, pemalsuan dan penggunaan cap negara dan tera negara, serta pengedaran meterai, cap, atau tanda yang dipalsu.

13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Terdapat tiga hal yang dibahas dalam Bab ini yaitu pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, dan pemalsuan terhadap surat keterangan,

14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan

Setiap orang yang menggelapkan asal usul orang, serta melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

15. Tindak Pidana Kesusilaan

Terdapat delapan pembahasan dalam Bab ini yaitu kesusilaan di muka umum, pornografi, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan, perzinaan, perbuatan cabul, minuman dan bahan yang memabukkan, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.

16. Tindak Pidana Penelantaran Orang

Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

17. Tindak Pidana Penghinaan

Beberapa pembahasan dalam Bab ini yaitu soal pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, pencemaran orang mati, serta pengaduan, pemberatan pidana, dan pidana tambahan.

18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau profesi.

19. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang

Terdapat lima pembahasan dalam Bab ini yaitu perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan, perampasan kemerdekaan orang, perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, perdagangan orang, dan pidana tambahan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *