Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja
Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pulangkan sembilan pekerja migran Indonesia korban  TPPO dari Kamboja dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jum'at (26/12).

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.**

(Pm)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *