“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi akan meningkat ke sertifikasi terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan,” lanjut Dadan.
Ia menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki ketiga sertifikasi tersebut sebagai syarat utama operasional. Sertifikasi ini juga menjadi indikator awal untuk menilai kelayakan makanan yang disediakan.
Sembari menunggu terbentuknya lembaga atau institusi akreditasi SPPG secara nasional, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal. Tim ini akan bertugas melakukan penilaian awal sekaligus mempersiapkan sistem akreditasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi ke depan.
“Sebelum Lembaga/Institusi Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi Lembaga/Institusi Akreditasi eksternal,” pungkasnya.*
(Red/NK)




