BRSK Desak Danantara Periksa Nugroho alias Nugi, Soroti Dugaan Penyimpangan di Telkomsel

BRSK Desak Danantara Periksa Nugroho alias Nugi, Soroti Dugaan Penyimpangan di Telkomsel
BRSK Desak Danantara Periksa Nugroho alias Nugi, Soroti Dugaan Penyimpangan di Telkomsel

“Kami mengingatkan bahwa penguatan aset dan investasi negara harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat,” kata orator.

BRSK juga menyinggung langkah penguatan tata kelola di lingkungan BUMN, termasuk evaluasi terhadap kebijakan akuntansi, kualitas pencatatan aset, sistem tata kelola, dan manajemen risiko.

Soroti Dugaan Penyimpangan di Telkomsel

Dalam tuntutannya, BRSK mencermati berbagai laporan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bisnis telekomunikasi, termasuk tuduhan yang dikaitkan dengan manajemen PT Telkomsel.

BRSK menyebut bahwa pada 28 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari elemen masyarakat terkait dugaan keterlibatan Nugroho alias Nugi, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Telkomsel, dalam perkara yang oleh pelapor dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp147 miliar.

Dalam laporan tersebut, menurut BRSK, pelapor juga menyoroti ketimpangan informasi mengenai harta kekayaan serta kas yang dikaitkan dengan Nugroho alias Nugi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, BRSK menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang melibatkan kerja sama antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Proyek tersebut, menurut tudingan yang disampaikan dalam aksi, disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Atas sejumlah aduan dan informasi yang mereka soroti, BRSK meminta Danantara mengambil langkah pemeriksaan secara independen, transparan, dan menyeluruh terhadap pengelolaan PT Telkomsel.

“Apabila berdasarkan hasil audit, investigasi, dan proses hukum ditemukan pelanggaran berat, maka pihak yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian dari jabatannya,” tegas orator.

BRSK menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, investigasi, dan proses hukum yang objektif. Mereka meminta Danantara memastikan pengelolaan aset dan perusahaan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan negara.*

Baca Juga  Lembaga Lipan Temukan 144 Drum Solar Bersubsidi di Desa Maringgai  

(Report lucky Poni)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *