Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK Karena Di Jadikan Status Tersangka KPK, Gugatan ini diajukan karena Gus Muhdlor tidak menerima penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena Gus Muhdlor tidak menerima penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan dana insentif dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh KPK.
Apakah tersangka telah ditetapkan atau tidak,” seperti yang dijelaskan dalam dokumen perkara Gus Muhdlor yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin malam. Gugatan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo ini telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
PN Jakarta Selatan akan memulai sidang pertama untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor terhadap KPK pada Senin, 6 Mei 2024 mendatang.**
(Editor NK)