Copot Menteri KKP, Tindak Tegas Aparat Pelindung Reklamasi liar !!

Copot Menteri KKP, Tindak Tegas Aparat Pelindung Reklamasi liar
Dalam aksinya HIMITEKINDO meneriakkan dan sambil membakar ban sebagai rasa kekecewaan untuk segera mencopot Menteri KKP yang di duga tidak bertindak tegas dan melindungi praktik Reklamasi liar, Kamis (30/1/2025) depan gedung kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jalan merdeka Timur Jakarta Pusat.
Copot Menteri KKP, Tindak Tegas Aparat Pelindung Reklamasi liar !! dan pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang telah merampas ruang hidup nelayan

Jakarta, Indonesia jurnalis – Himpunan Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Kelautan Indonesia (HIMITEKINDO) bersama mahasiswa maritim se-Indonesia menggelar aksi di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyuarakan keadilan bagi masyarakat pesisir terutama nelayan Indonesia.

Dalam aksinya HIMITEKINDO meneriakkan dan sambil membakar ban sebagai rasa kekecewaan untuk segera mencopot Menteri KKP yang di duga tidak bertindak tegas dan melindungi praktik Reklamasi liar, Kamis (30/1/2025) depan gedung kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jalan merdeka Timur Jakarta Pusat.

Himpunan Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Kelautan Indonesia (HIMITEKINDO) bersama mahasiswa maritim se-Indonesia menolak keras praktik reklamasi liar dan pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang telah merampas ruang hidup nelayan, menghancurkan ekosistem pesisir, serta memperkaya segelintir korporasi. Kasus ini bukan hanya kejahatan ekologi, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari pemerintah. Maka dari itu, kami menuntut:

Copot Menteri KKP, Tindak Tegas Aparat Pelindung Reklamasi liar
Koordinator aksi HIMITEKINDO audensi dengan pihak KKP di depan gedung KKP jalan merdeka Timur Jakarta Pusat,Kamis (30/1/2025).

1. Cabut izin kegiatan yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

2. Tindak tegas pelaku penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

3. Periksa dan tindak PT. Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT. Intan Agung Makmur (IAS) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

4. Periksa dan tindak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten yang membiarkan proyek pemagaran laut ilegal.

5. Laksanakan program konservasi di wilayah pesisir yang terdampak oleh reklamasi liar dan pembangunan pagar laut ilegal.

6. Copot Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang gagal melindungi laut dan nelayan Indonesia.

7. Berikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, terutama nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat proyek ilegal.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "