Dalam konteks Indonesia, Dr. Lestari menyebut momentum Reformasi 1998 menjadi titik awal berkembang pesatnya NGO sebagai pilar demokrasi. Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi meningkatnya keterhubungan dengan jaringan pendanaan global, yang memunculkan tantangan baru terkait independensi dan akuntabilitas organisasi, paparnya lagi.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara telah mengambil langkah pembatasan terhadap organisasi yang menerima dana asing dengan alasan menjaga kedaulatan, stabilitas politik, dan keamanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa isu pendanaan NGO tidak hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga bagian dari dinamika geopolitik global, pungkasnya.
Sebagai rekomendasi, Dr. Lestari mendorong penguatan kelembagaan NGO melalui diversifikasi sumber pendanaan, peningkatan transparansi kepada publik, serta penerapan tata kelola organisasi yang akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap donor asing, imbuhnya.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa NGO merupakan aktor yang lahir dari kebutuhan sosial, namun tetap berada dalam pusaran ekonomi politik global. Pendanaan asing di satu sisi memperkuat kapasitas organisasi, tetapi di sisi lain berpotensi membawa agenda tertentu. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara dukungan internasional dan keberpihakan pada kepentingan lokal, tutupnya.*
(Rsyd)




