Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. “Kalau sudah dipasang plang oleh Satgas PKH, artinya secara resmi tidak boleh ada aktivitas lagi di area itu. Tapi apa yang dilakukan perusahaan ini justru seperti menantang secara terbuka upaya penertiban kawasan hutan yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, pemasangan garis police line oleh pihak perusahaan dinilai tidak tepat dan berpotensi menghambat proses pengawasan serta penertiban lanjutan oleh Satgas PKH. Ia menilai tindakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan aturan di kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Anugerah Sukses Mining guna memperoleh penjelasan resmi. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan kepada Satgas PKH untuk memastikan langkah dan sikap institusi tersebut terkait dugaan pelanggaran ini.*
(Red/NK)




