Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
– Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Polda Banten
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.
Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.”




