Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua ABK Asal Medan Minta Keadilan untuk Fandi di Kasus 2 Ton Sabu

Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua ABK Asal Medan Minta Keadilan untuk Fandi di Kasus 2 Ton Sabu
Hotman Paris bersama orang tua terdakwa Pandi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua ABK Asal Medan Minta Keadilan. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung agar anak mereka dibebaskan.

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara tersebut, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman bersama kuasa hukumnya membantah keras keterlibatan anak mereka. Didampingi  Hotman Paris Hutapea, keluarga menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hotman Paris menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua terdakwa, Fandi berangkat bekerja di kapal kargo melalui agen penyalur tenaga kerja pelaut. Kapten kapal bernama Samosir, yang disebut baru dikenal Fandi melalui agen tersebut, menawarkan pekerjaan di kapal kargo.

Menurut keterangan orang tua, anak saya mendapatkan penawaran kerja dari Agen penyalur tenaga kerja yang kemudian di berikan kontak oleh agen kepada Samosir kapten kapal, Karena ada beberapa berkas lamaran yang kurang seperti buku pelaut yang sudah tidak berlaku, Samosir meminta uang kepada Fandi untuk pengurusan surat yang mati, kejadian tersebut di bulan April 2025.

“Anak saya ditawari kerja dengan gaji US$ 2.000 per bulan. Waktu itu berkasnya kurang, buku pelautnya mati, lalu kami pun segera mengurusnya,” ujar orang tua Fandi.

Selain itu, agen bernama Iwan disebut meminta uang jasa sebesar Rp2,5 juta. Namun, menurut keterangan ibu Fandi, kapten meminta agar uang tersebut tidak diberikan kepada agen, melainkan langsung kepadanya.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026

“Andi bilang kapten telepon, uangnya jangan dikasih ke Iwan, kasih ke saya saja. Jadi uang itu diserahkan ke kapten” tutur Nirwana.

Pada 1 Mei 2025, orang tua pandi mengantarkan pandi ke rumah kapten untuk persiapan keberangkatan bekerja di kapal, ” Fandi udah lama kenal dengan kapten, tanya ibunya, baru ini mak, jawab andi. Yang kemudian sempat bersalaman dengan kapten dan istrinya untuk menitipkan anak nya kerja di kapal. Ibunya Fandi pun sempat bertanya sudah berapa lama kapten bekerja, dia bilang sudah 3 bulanan,” ujarnya

Berdasarkan data yang disampaikan Hotman, pada 2 Mei hingga 12 Mei 2025 Fandi berada di Thailand dan menginap di hotel untuk menunggu kapal siap berlayar. Pada 13 Mei 2025, Fandi mulai bekerja dan kapal pun berlayar.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *