Mengacu pada surat dakwaan, pada 18 Mei kapal disebut mengisi bahan bakar. Saat itu, sebuah kapal yang tampak seperti kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal kargo. Fandi yang bertugas di bagian mesin disebut ikut membantu memindahkan kardus tersebut secara estafet bersama ABK lainnya.
“Fandi sempat bertanya kepada chief officer, ‘Ini isinya apa?’ Dijawab, ‘Uang sama emas,’” kata Hotman menirukan keterangan kliennya.
Kapal kemudian melanjutkan pelayaran menuju perairan Filipina melalui Tanjung Balai Karimun. Pada 21 Mei, kapal ikan berbendera Thailand bernama Sea Dragon ditangkap TNI AL. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm mulai disidangkan sejak 23 Oktober 2025 dan hingga kini masih bergulir.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Orang tua Fandi berharap keadilan ditegakkan secara objektif. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung agar anak mereka dibebaskan.
“Anak kami baru pertama kali bekerja lewat agen dan baru mengenal kapten itu. Kami mohon keadilan, karena menurut kami dia tidak tahu apa-apa,” ujar Nirwana dengan haru.
Kasus ini masih terus bergulir di persidangan dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa.*
(Report lucky Poni).
(Editor NK)




