Gugatan diajukan Sayid atas SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, yang menjatuhkan sanksi organisasi dan mewajibkan dirinya bersama tiga pihak lain mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI.
Sayid sebelumnya diketahui turut menandatangani pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1,08 miliar, yang kemudian dikembalikannya ke rekening PWI setelah kasus ini diusut oleh DK. Kasus tersebut kemudian mencuat ke publik dan dikenal sebagai kasus “cashback”.
DK PWI kemudian kembali mengeluarkan SK Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 yang memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama satu tahun, berlaku sejak 17 Juni 2024.
Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi senilai Rp101,87 miliar. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,77 miliar, ditambah Rp100 juta untuk biaya perjuangan hukum, serta kerugian immateriil Rp100 miliar yang diklaim sebagai kerusakan nama baik yang telah ia bangun sejak 1982.
Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini, sejalan dengan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Mereka menyatakan bahwa perkara tersebut menyangkut masalah internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan melalui pengadilan umum.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara ini, sehingga sangatlah beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_),” bunyi eksepsi tim kuasa hukum DK PWI.
Dengan inkracht-nya putusan ini, DK PWI menegaskan kembali bahwa penegakan kode etik dan disiplin organisasi tetap menjadi prioritas dalam menjaga marwah profesi wartawan.**
(Tim Advokat Kehormatan Wartawan)




