DK PWI Menang Gugatan Perdata Kasus “Cashback”, Gugatan Sayid Iskandarsyah Resmi Ditolak PN Jakpus

DK PWI Menang Gugatan Perdata Kasus "Cashback", Gugatan Sayid Iskandarsyah Resmi Ditolak PN Jakpus
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut MP Pangaribuan SH, LLM. dari firma hukum ternama Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
DK PWI Menang gugatan perdata kasus “Cashback”, gugatan Sayid Iskandarsyah resmi ditolak PN Jakarta Pusat. “Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Dengan demikian, sudah berakhir.” ujar Todung

Jakarta, Indonesia jurnalis – 14 April 2025, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dinyatakan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht van gewijsde_).

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, mengonfirmasi bahwa gugatan Sayid telah berakhir karena tidak diajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Dengan demikian, sudah berakhir gugatan ini,” ujar Todung pada Senin (14/4/2025).

Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu dikeluarkan dalam sidang _e-court_ pada Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti SH, MH, serta anggota Herdiyanto Sutantyo SH, MH, dan Budi Prayitno SH, MH. Dalam amar putusan, majelis menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat II sampai X dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sayid juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menilai putusan tersebut memperkuat posisi DK PWI sebagai lembaga internal organisasi yang berwenang menyelesaikan masalah etika profesi.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat,” ujar Fransiskus.

Baca Juga  Jakarta Marketing Week 2023 , Langkah Global EIGER Membuka Toko di Swiss

Ia menambahkan, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik harus terus menjadi pijakan dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan organisasi profesi.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam perkara ini terdiri dari 15 pengacara yang dikomandoi Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan SH, LLM. Mereka berasal dari firma hukum ternama Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "