DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. (doc.istimewa)
DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, Keputusan itu diketok  Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Keputusan itu diketok setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI terkait usulan pergantian Hakim Konstitusi dari unsur DPR.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI, yaitu Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum., dapat disetujui sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026?” ujar Saan Mustopa.

Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan bulat dari peserta rapat paripurna yang menjawab, “Setuju.”

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah lebih dulu menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas.

Adapun, DPR RI sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna pada Agustus 2025 lalu. Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan digantikan dengan penetapan Adies Kadir dalam rapat paripurna kali ini.

Dengan disahkannya keputusan tersebut, Adies Kadir resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR RI pada Mahkamah Konstitusi.**

(Ls/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *