Mereka menilai penerapan pasal berat tanpa dukungan scientific crime investigation dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Unsur Distribusi Dipertanyakan
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan pasal terkait penjualan atau pengedaran. Berdasarkan fakta yang terungkap saat penangkapan, tidak ditemukan adanya aktivitas transaksi maupun distribusi minuman tersebut.
“Tidak ada penjualan, tidak ada pembeli, dan tidak ada aktivitas pengedaran saat penangkapan berlangsung. Jika unsur distribusi tidak terpenuhi, maka penerapan pasal tersebut menjadi dipaksakan,” ungkapnya.
Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi Hukum
Kuasa hukum juga menyinggung semangat reformasi hukum melalui KUHAP baru yang mulai diterapkan pada 2025. Mereka menilai tindakan penghilangan barang bukti serta dakwaan tanpa dukungan bukti ilmiah justru bertolak belakang dengan upaya memperkuat keadilan prosedural dalam sistem hukum nasional.
Tim penasihat hukum mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan dan dugaan cacat prosedur yang terjadi selama proses penyidikan.
“Menghukum seseorang tanpa pembuktian ilmiah yang sah dan tanpa prosedur penyitaan yang benar adalah kemunduran dalam penegakan hukum. Kami berharap majelis hakim menjunjung asas keadilan dan objektivitas,” tutup kuasa hukum.*
(Andi M)
(Editor NK)




