Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Kelapa Dua Hingga Penangkapan Tersangka

Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Kelapa Dua Hingga Penangkapan Tersangka, Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan
Polsek Kelapa Dua Tangerang.
Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Kelapa Dua Hingga Penangkapan Tersangka, Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan

JAKARTA, Indonesia jurnalis — Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis Vape yang melibatkan Francois di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Sejumlah hal dipersoalkan, mulai dari perbedaan lokasi penangkapan yang tercantum dalam dokumen kepolisian dan Faktanya Dilapangan.

Persoalan tersebut mencuat setelah media Indonesia jurnalis melakukan konfirmasi ke Polsek Kelapa Dua terkait penangkapan Francois. Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), penyidik Polsek Kelapa Dua, Adityo Wijanarko, membenarkan adanya penangkapan terhadap Alexander vanylmer lumoindong yang kemudian dikembangkan hingga berujung pada penangkapan Francois.

Pihak keluarga dari Sdr. Francois menyuarakan pengaduan dan keberatan resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan, penundaan dokumen hukum, hingga indikasi pengaburan fakta oleh oknum pejabat dan jajaran penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang.

Pengaduan ini dipicu oleh sejumlah kejanggalan fatal yang terjadi sejak tindakan penjemputan Sdr. Francois pada pertengahan Oktober 2026, antara lain:

Ketidaksesuaian Lokasi Penjemputan dalam Dokumen Resmi

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/SEK. KLP. DUA/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/58/X/RES.4.2/2026/Reskrim tertanggal 18 Oktober 2026, Pada tanggal 17 Oktober 2026, Sdr. Francois dijemput oleh petugas di rumah kediamannya di Sektor 1C CB 19 No. 10, Gading Serpong.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *