Dugaan Pungutan Berkedok Sampul Rapor, Korwil Gedong Tataan Disorot: Dinas Pendidikan Diminta Hentikan Praktik yang Membebani Wali Murid dan Kepala Sekolah

IMG 20260623 WA0000

“Tidak benar itu. Semua langsung ke sekolah dan rekanan. Tidak ada pengondisian,” ujar Soleha.

Meski telah ada bantahan, persoalan ini dinilai tetap memerlukan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Pasalnya, praktik yang berlangsung hampir setiap tahun tersebut terus menimbulkan keresahan di kalangan wali murid maupun kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi perihal pengadaan sampul lapor dan ijazah Kabid Dikdas Pesawaran Dani mengatakan,” tidak ada perintah dari Dinas untuk itu,cek saja kebawah bang,”

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid tidak diperbolehkan.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran diminta segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan sampul rapor di Kecamatan Gedong Tataan. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menimbulkan beban bagi masyarakat, praktik tersebut harus dihentikan.

Masyarakat berharap dunia pendidikan tidak dijadikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan pungutan terselubung. Fokus utama pendidikan seharusnya adalah meningkatkan kualitas layanan kepada siswa, bukan menambah beban ekonomi wali murid maupun kepala sekolah yang setiap tahun harus berhadapan dengan polemik pengadaan sampul rapor.

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Sampul Rapor di Duga Jadi Bisnis Tahunan Korwil : Resahkan Sekolah dan Wali Murid SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *