Eduard menyebut dugaan perusakan hutan lindung tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang dianggap mengetahui atau tidak menindaklanjuti dugaan perusakan tersebut.
Eduard menyebut di antaranya Pejabat yang diduga ikut mengetahui/terlibat antara lain, Mantan Wali Kota Batam H Muhammad Hudi, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan hutan Lindung Unit II Kota Batam Lamhot Sinaga, Siti Nurbaya Bakar (mantan Mentri Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan Dirkrimsus Polda Kepri.
Selain itu, ia juga mengungkap pihaknya pernah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024 terkait dugaan tersebut.
“Namun hingga berakhirnya masa jabatan saat itu, belum ada proses hukum yang berjalan terkait laporan kami,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Eduard berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap kawasan hutan lindung itu dapat dikembalikan kepada negara dan pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan hutan diprosessesuai hukum yang berlaku,” katanya.




