Focus Group Discussion, Mayjend TNI Yusri Nuryanto Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Anggotanya, sebagai bagian dari masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan harus mematuhi aturan yang berlaku.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadakan diskusi Focus Group Discussion (FGD) ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, S.IP, sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menyampaikan akan menindak tegas pelaku pelanggaran yang di lakukan anggotanya.
Acara yang di prakarsai oleh Kompolnas adalah dalam rangka menanggapi temuan pelanggaran lalu lintas yang sering di lakukan oleh beberapa Oknum Institusi dan pejabat Negara, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2024).
Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, menyampaikan, “Hari ini Kompolnas bersama pemangku kepentingan terkait menyelenggarakan FGD. FGD ini kami laksanakan setelah kami dari Kompolnas melakukan supervisi dan pemantauan atas apa yang terjadi di masyarakat,” ujarnya
Benny menyoroti salah satu masalah yang akan dibahas adalah maraknya penggunaan pelat dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di kalangan institusi negara.
(Danpuspom) Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, S.IP, menyampaikan bahwa prajurit TNI sebagai bagian dari masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan harus mematuhi aturan yang berlaku. “Dalam kepemilikan nomor dinas TNI, kita diatur oleh peraturan Panglima TNI. Kendaraan TNI meliputi kendaraan roda empat, rantis, dan ranpur. Untuk mengendarai kendaraan tersebut, anggota TNI wajib memiliki SIM TNI yang sudah diatur mulai dari SIM A, SIM B1, dan seterusnya,” ujar Yusri.