Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa oknum kepala desa yang meminta THR harus diperlakukan setara dengan tindakan hukum yang diterapkan kepada preman di Bekasi.
“Preman di Bekasi ditindak dan ditahan, bukan? Masa kepala desa tidak? Padahal sudah ada instruksi jelas, tetapi tetap melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.**
(Editor NK)




