Bagian kedua dari persoalan ini adalah mekanisme kerusakan di dalam institusi hukum itu sendiri. Ketika jabatan strategis diisi melalui patronase, maka loyalitas aparat bergeser dari hukum ke sponsor politik. Ketika anggaran, promosi, dan perlindungan karier ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kuasa, maka biaya untuk jujur menjadi tinggi dan manfaat untuk tunduk pada jaringan menjadi lebih besar.
Dalam logika ekonomi kelembagaan, ini menciptakan bad equilibrium. Penegak hukum, birokrat, dan politisi saling membaca bahwa sistem memberi imbalan kepada mereka yang patuh pada jaringan, bukan pada hukum. Akibatnya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai “pengkhianatan” namun dianggap sebagai “perjuangan individu dan kelompok” untuk menjaga distribusi rente, membalas jasa politik, dan menutup risiko penegakan hukum.
Itulah sebabnya publik melihat hukum keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada yang kuat. Oligarki tidak selalu bekerja secara kasar; ia bekerja melalui penempatan orang, tekanan informal, legislasi yang disesuaikan, pembentukan jejaring loyalitas, dan pelemahan pengawas agar tidak semua pintu penegakan hukum terbuka untuk kepentingan publik. Dalam situasi seperti ini, negara hukum tampak berdiri, tetapi fungsi riilnya telah dibelokkan.
Bagian ketiga, dan yang paling penting, adalah arah membasminya. Indonesia tidak cukup hanya menambah aturan baru atau membentuk satgas baru. Yang jauh lebih mendesak adalah merebut kembali lembaga hukum dari cengkeraman elite politik dengan mengubah insentif, memotong rente, membatasi pengaruh sponsor politik, dan memperkuat koalisi sosial yang melindungi lembaga pengawas dari serangan balik elite.
Artinya, pembenahan harus bergerak serentak. Sistem pendanaan politik harus dibuat transparan agar jabatan tidak lagi lahir dari utang kepada sponsor. Rekrutmen dan promosi di tubuh penegak hukum harus dibersihkan dari patronase. Pengawasan publik, media, kampus, dan masyarakat sipil harus diperkuat agar biaya untuk state capture lebih mahal dan sangat berisiko tinggi.
Akhirnya, mungkinkah hipotesis tentang Indonesia hari ini terdukung dan signifikan yaitu apakah korupsi terus hidup karena lembaga hukum telah dijajah oleh elite politik untuk kepentingannya sendiri?.*
(Wilkapri)




