Instalasi atau sambungan kabel yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, konsleting, maupun risiko kebakaran. Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Rawa Boni belum memberikan klarifikasi terkait kondisi instalasi listrik yang dipersoalkan warga. Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Rawa Boni untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab
Warga meminta PLN UP3 Teluk Naga dan Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji, serta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah instalasi tersebut sesuai standar serta memiliki legalitas penggunaan listrik. “Kami bayar listrik tepat waktu. Jangan sampai ada tebang pilih. Kalau warga kecil diperiksa, masa kantor desa dibiarkan?” ujar warga tersebut.
Bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan dan aspirasi warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pencurian listrik. Kepastian mengenai legal atau tidaknya penggunaan aliran listrik hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.*
(Dirman)




