Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Diduga Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek

Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Diduga Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek
Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Diduga Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek
Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni Pakuhaji Diduga Gunakan Aliran Listrik PLN Secara Ilegal, Warga Minta PLN Segera Kroscek

TANGERANG, Indonesia jurnalis -Warga mempertanyakan penggunaan instalasi listrik di sekitar Kantor Pelayanan Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kondisi instalasi yang dinilai tidak lazim tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan aliran listrik PLN secara tidak sesuai ketentuan. ( 22/08/2026 ).

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat kondisi kabel yang menurutnya perlu mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.

Ini kantor desa lho, tempat pelayanan masyarakat. Masa instalasinya seperti kabel jemuran? Kami curiga ini penyuntikan. Kalau memang benar, keterlaluan,” ujarnya.

Warga mempertanyakan dari mana sumber aliran listrik tersebut serta siapa pihak yang memasang instalasi. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan resmi oleh pihak PLN, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pencurian atau pelanggaran listrik.

Jika dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan tenaga listrik, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain aspek hukum, warga juga menyoroti faktor keselamatan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Advokat dari Kantor Hukum FB & Partners Merilis Pernyataan Tegas Terkait Sengketa lahan di Tanjung Kemala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *