Kasus Firli Bahuri Ditagih di Era Kapolda Baru, Perkara 2 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan 

Kasus Firli Bahuri Ditagih di Era Kapolda Baru, Perkara 2 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan
Kasus Firli Bahuri Ditagih di Era Kapolda Baru, Perkara 2 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan. (Photo istimewa/Ai)

Ia disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terkait penanganan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski telah menyandang status tersangka selama lebih dari dua tahun, penyidik Polda Metro Jaya tercatat belum pernah melakukan penahanan terhadap Firli.

Ia dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta tambahan sangkaan pertemuan dengan pihak berpekara (Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK) dan dugaan TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada 7 Agustus 2025, karena petunjuk jaksa (P-19) belum terpenuhi oleh penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, upaya hukum praperadilan yang sempat ditempuh pihak Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan dan pencabutan.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Kapolda Metro Jaya yang baru, Komjen Dadang Hartanto, untuk membuktikan marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  LIPAN Desak Polsek Gedong Tataan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjarahan di Lumbirejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *