Kasus Pornografi Suhari Mandek Tujuh Tahun. Mandeknya perkara ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak pelapor. Pasalnya, status tersangka Suhari diketahui berada dalam penahanan luar
Jakarta, Indonesia jurnalis – Proses hukum terhadap Suhari alias Aoh, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum, hingga kini belum juga bergulir ke meja persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, media mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan media bertujuan untuk memperoleh kepastian terkait jadwal persidangan perkara pornografi yang telah berlarut hampir tujuh tahun tanpa kejelasan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Bagian informasi Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru. Melalui pesan WhatsApp, petugas menyatakan masih menunggu arahan untuk mempertemukan media dengan Riris N. Simanjuntak, S.H., M.H., pejabat di Kejati DKI Jakarta. Disebutkan pula bahwa permintaan konfirmasi telah diteruskan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
Mandeknya perkara ini memunculkan pertanyaan serius dari pihak pelapor. Pasalnya, status tersangka Suhari diketahui berada dalam penahanan luar sejak bertahun-tahun lalu, namun perkara tak kunjung disidangkan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya faktor non-hukum yang menghambat jalannya proses peradilan, termasuk spekulasi adanya intervensi pihak-pihak berkepentingan di balik kasus ini.
Padahal, Riris N. Simanjuntak dikenal publik sebagai figur Kejaksaan yang aktif dalam edukasi hukum. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap tampil sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya bijak bermedia sosial. Aktivitas tersebut tercatat dalam sejumlah unggahan resmi di akun Instagram Kejati DKI Jakarta dan situs web institusi.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Faomasi Laia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Budi yang dibuat pada 18 September 2018. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.




