Kasus Pornografi Suhari Mandek Tujuh Tahun, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Kejati DKI

Kasus Pornografi Suhari Mandek Tujuh Tahun, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum Kejati DKI
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Faomasi menegaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), seharusnya proses hukum segera berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah P-21, proses selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum berikutnya kepada kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Faomasi, kutip Detik Indonesia, Minggu (11/1/2026)

Keterlambatan penanganan perkara ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum. Sebagai pilar keadilan, Kejaksaan dituntut tidak hanya aktif dalam edukasi hukum, tetapi juga konsisten dan transparan dalam menuntaskan perkara, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Penguatan UMKM dan Pembangunan Daerah di Halalbihalal Pawitandirogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *