Gusti juga mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dan pemulihan korban, terutama bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga atau mengalami trauma berat.
“Pendekatan yang berorientasi pada korban harus menjadi prioritas. Negara dan semua pihak terkait wajib memastikan pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum,” tuturnya.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai langkah-langkah hukum yang ditempuh keluarga korban juga berperan sebagai kontrol terhadap negara dan penyelenggara layanan publik.
“Upaya hukum dari korban bukan hanya untuk mendapatkan keadilan pribadi, tetapi juga untuk mendorong akuntabilitas sistem dan mencegah terulangnya tragedi serupa,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Gusti menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi korban dan keluarga korban kecelakaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa biaya. Ini penting agar akses terhadap keadilan tidak terhambat oleh keterbatasan,” ucapnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
“Hukum harus hadir untuk korban. Setiap langkah hukum yang ditempuh harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” tutup Gusti.




